PTK PAUD
Pasal 203-206 mengatur tugas dan fungsi Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini. Tugasnya melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karier serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal;
- penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanakkanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
- pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain,dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
- fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
- pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; dan
- evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karier serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karier serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan PAUD nonformal sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar