Selasa, 20 Januari 2015

PTK PAUD

PTK PAUD

Pasal  203-206  mengatur  tugas  dan  fungsi Subdirektorat  Pendidik  dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini. Tugasnya melaksanakan penyusunan   bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan  sistem,  fasilitasi  penerapan  standar  teknis  kualifikasi dan karier serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal;
  2. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini formal dan nonformal;
  3. penyusunan    rencana    kebutuhan        pendidik    dan    tenaga kependidikan      taman   kanakkanak,   taman   penitipan   anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
  4. pengembangan   sistem   pembinaan   peningkatan   kualifikasi dan  karir  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  taman  kanak- kanak,  taman  penitipan  anak,  kelompok  bermain,dan  satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
  5. fasilitasi  dan  pemberian bimbingan teknis  penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
  6. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan  taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; dan
  7. evaluasi  penerapan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria kualifikasi dan karier   serta evaluasi pemberian penghargaan dan  pelindungan  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem,   fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan  evaluasi penerapan norma,  standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan  pendidik dan tenaga kependidikan  taman kanak-kanak dan yang sejenis.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal mempunyai tugas melakukan penyusunan    bahan    perumusan dan    koordinasi pelaksanaan  kebijakan,  rencana kebutuhan,  pengembangan sistem, fasilitasi pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan   kriteria kualifikasi dan karier   serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan PAUD nonformal sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar